Era Kenormalan Baru, Dirjen Rehsos Minta Balai Akselerasi Layanan Ùntuk Kemanusiaan

ANP • Sunday, 7 Jun 2020 - 14:24 WIB

BATURRADEN  – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat meminta balai mengakselerasi dan beradaptasi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi secara optimal dengan prosedur dan tata kelola yang berbeda.

“Memasuki new normal menjadikan setiap balai menghadapi tantangan baru yang harus mengakselerasi dan mengadaptasi layanan rehabilitasi secara optimal dengan prosedur dan tata kelola yang berbeda, ” ujar Harry Hikmat didampingi Restyningsih Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza "Satria" di Baturraden, Banyumas, Jumat (5/6/2020).

Dalam laporannya, Kepala BRSKP Napza Restyningsih menyampaikan balai sudah me-refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 berupa penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat rentan dan marginal, khususnya di klaster Napza. 

Dalam konteks kemanusiaan, kata Harry, Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki dimensi lain terkait produktivitas yang menuntut keikhlasan agar turun tangan langsung pada situasi sesulit apapun. 

“Kami apresiasi refocusing yang telah dilakukan balai. Sedangkan, demi tugas kemanusiaan tidak perlu ragu melakukan penataan seperti sebelum masa Covid-19, termasuk ruangan diatur kembali yang diharapkan pekan depan layanan kembali beroperasi, ” pinta Harry.

Salah satu track record positif BRSKP Napza "Satria" Di Baturraden adalah upaya preventif di sekolah, tidak hanya dilakukan penyesuaian melainkan juga harus diperkuat, dilanjutkan serta ditingkatkan. 

"Perlu menjalin dan memperbarui kerjasama dengan sekolah-sekolah dengan meningkatan upaya preventif dengan materi untuk menghindari kecanduan napza di kalangan para siswa, ” katanya. 

Pada kesempatan tersebut, Harry Hikmat memberikan arahan terkait program Ditjen Rehabilitasi Sosial Tahun 2021, termasuk lima kegiatan UPT dalam Asistensi Sosial atau Atensi, meliputi temporary shelter, respon kasus, standardisasi sarana balai, serta peningkatan kapasitas LKS mitra kerja.

Usai memberikan arahan, Dirjen Rehabilitasi Sosial dan rombongan meninjau ke seluruh ruangan operasional yang ada di kompleks balai Balai Napza Satria Baturraden, seperti perpustakaan, pangkas rambut, sablon, konseling serta Pusat Informasi dan Edukasi (PIE). 

“Keberadaan Pusat Informasi dan Edukasi (PIE) Napza Baturaden patut diapresiasi agar terus dikembangkan dengan segala potensi dan selalu berinovasi. Untuk ruangan asrama perlu dikembalikan seperti semula agar Penerima Manfaat (PM) tidak seperti tinggal di barak, ” tandas Harry. 

Sejak diresmikan 2 November 2019, PIE Napza Baturraden telah menjadi layanan publik yang memberikan informasi, sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan Napza yang terintegrasi dengan 5 program rehabilitasi sosial.

Pertama, Galeri Informasi dan Edukasi (Garasi) Napza
Berisi content visualisasi informasi dengan berbagai media baik cetak maupun digital, edukasi, theater room, kids zone (diperuntukkan bagi pengunjung yang membawa anak kecil dan membutuhkan konsultasi maupun konseling dengan petugas), replica room (tidak dibuka untuk umum, hanya diperuntukkan untuk penelitian), serta game edukasi. 

Kedua, Car for Rehabilitation and Education (C4RE)
Berupa mobil penyuluhan keliling yang memberikan informasi dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan Napza kepada siswa maupun masyatakat umum. Pengunjung bisa konsultasi, screening dan rapid assesment dengan petugas.

Ketiga, Kedai KoPIE
kehadiran kedai KoPIE sebagai pendamping Garasi Napza yang berlokasi di depan Garasi Napza. Juga Kedai KoPIE sebagai aftercare activity bagi eks penerima manfaat.

Keempat, Pusat Informasi dan Edukasi Napza (PIEN) Access
Berupa penyampaian informasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan Napza secara digitalisasi melalui laman satria.kemsos.go.id, youtube brskpn satria, media sosial instagram pie_napza, facebook Pie Napza Baturraden, twitter  pie_napza. 

Juga, tersedia contact center di 081393544800 bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait penyalahgunaan Napza, maupun sekedar mencari informasi terkait bahaya penyalahgunaan Napza.

Kelima, Layanan Terapi Psikososial (LAPIS)
Layanan terapi psikososial yang disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan.  Juga, berfungsi sebagai rawat jalan bagi korban penyalahgunaan Napza. (ANP)