Sektor Industri Menyambut Positif Turunnya Harga Gas Industri di Era Kenormalan Baru

ANP • Friday, 5 Jun 2020 - 22:28 WIB

Jakarta – PT.  South Pacific Viscose (PT. SPV), perusahaan serat viscose berbahan dasar kayu untuk pasar dunia, menyambut baik kebijakan penurunan harga gas industri, yang keputusannya dikukuhkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) implementasi Kepmen No 89 K/10/MEM/2020 antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk Group dengan pelanggan perusahaan pada Jumat, 5 Juni 2020 bertempat di Auditorium Graha PGAS, Kantor Pusat PGN, Jakarta.

Hal ini merupakan langkah awal dalam impementasi penurunan harga gas yang diyakini PT. SPV akan mendukung produktivitas perusahaan hingga siap untuk dukung pertumbuhan industri dalam era new normal (kenormalan baru).

"MoU ini sudah ditunggu-tunggu oleh SPV, untuk mewujudkan industri yang clear dan clean serta bisa mereduksi biaya produksi yang selama ini tinggi," tegas Presiden Direktur PT. SPV Venkatachalam Sundararajan, usai menandatangani MOU di kantor PGN, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, harga baru gas industri 6 Dolar AS akan berdampak besar pada SPV, yaitu lebih kompetitif dalam hal produksi, terutama bagi pengolahan kimia yang lebih clean serta sebagai upaya menghadapi kondisi new normal.

"Dengan kebutuhan yang besar, dengan harga yang 6 dolar AS. SPV bisa lebih kompetitif terutama produksi karena gasnya untuk pengolahan kimia dan rencananya akan beralih ke batubara, agar lebih clean untuk menyambut new normal," katanya

Ia menjelaskan, semakin cepat hal ini terealisasi akan semakin cepat membantu peningkatan daya saing industri dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, terutama pada pemulihan paska krisis akibat pandemi  dan bangkitnya industri.

“Langkah awal ini merupakan milestone bagi kita (PGN dan industri) untuk menuju pemulihan ekonomi  di masa Covid-19  dengan meningkatkan daya saing industri di pasar global,“ ujar Venkatachalam Sundararajan.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs PT. SPV, Widi Nugroho Sahib berharap MoU ini dapat menjadi moment yang baik bagi semua untuk dapat bergerak maju dengan jadwal implementasi penurunan harga gas industri  yang lebih konkrit.

"Karena sebagai suatu bisnis sangat penting bagi kami untuk dapat merencanakan segala sesuatunya dengan baik  dan meningkatkan daya saing industri di pasar global,“ katanya.  

Dalam penandatangan MoU tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Pimpinan perusahaan dari tiap industri yang jadi pelanggan gas alam

Dengan Mou tersebut, kini harga gas industri menjadi $6 atau turun dari sebelumnya $9 sesuai dengan Instruksi dari Presiden Jokowi.

PT. SPV merupakan anak perusahaan dari kelompok usaha Lenzing AG di Austria yang berlokasi pabrik di Purwakarta, menghasilkan serat viscose berbahan dasar kayu yang digunakan dalam industri teksti dan hasil produksinya telah memasok 60 % pasar ekspor serta sisanya untuk pasar domestik yang merupakan kapasitas produksi terbesar di Asia Tenggara.

Dengan kapasitas produksi mencapai 325.000 ton setiap tahunnya, mempertahankan posisi SPV sebagai pemimpin pasar di Asia Tenggara dan menjadikan SPV sebagai produsen serat rayon terbesar kedua di dunia setelah perusahaan induk di Lenzing AG (Austria). Dengan kapasitas produksi yang cukup besar tersebut, kebijakan penurunan harga gas industri yang segera akan diimplementasikan merupakan dukungan yang sangat besar dalam kegiatan produksi sehingga dapat menjadi modal bagi perusahaan untuk meningkatkan daya saing, terutama paska terdampak dari pandemi Covid-19. (ANP)