Jakarta Masuk Masa Transisi, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

FAZ • Thursday, 4 Jun 2020 - 17:04 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilakukan sebagai masa transisi.

Maka dari itu, kebijakan peniadaan sistem ganjil genap kembali diperpanjang. Hal itu dilakukan mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang masa perpanjangan PSBB.

"Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2020). 

Dia mengatakan, perpanjangan dilakukan mengikuti kebijakan perpanjangan PSBB yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia akan melakukan pemantauan terhadap kondisi lalulintas selama masa transisi diberlakukan. 

"Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Anies mengatakan, saat ini merupakan fase transisi menuju kondisi aman dari Covid-19.

"Kami di Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpenjang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia menuturkan, selama masa transisi ini aturan penerapan PSBB tidak ada perubahan. Saat ini, kata dia masih ada zona merah di berapa wilayah DKI Jakarta.

"Kita masih PSBB tetapi trasisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman sehat produktif," katanya.

(Inews.id)