Mulai Besok, Tempat Ibadah di Jakarta Boleh Dibuka

ANP • Thursday, 4 Jun 2020 - 13:06 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, mulai Jumat besok kegiatan peribadatan bisa mulai dilakukan di sarana dan tempat ibadah, seiring dengan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Menurut Anies, meskipun PSBB diperpanjang, namun kegiatan sosial ekonomi diperbolehkan beroperasi, dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Sektor yang ditambahkan, tempat kegiatan ibadah, keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama Bulan Juni. Mulai besok 5 Juni 2020 kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan, masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng dengan mengikuti protokol kesehatan,” tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Menurut Anies, protokol kesehatan harus dilakukan di tempat-tempat ibadah dan hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, jarak aman 1 meter per orang, tidak menggunakan karpet di mushola dan masjid, serta membawa peralatan sholat sendiri.

“Jumlah peserta maksimal 50% kapasitas ruangan, jarak aman 1 meter per orang, sebelum dan sesudah tempat harus dilakukan pembersihan, kegiatan ibadah hanya dibuka untuk kegiatan ibadah rutin. Khusus masjid dan mushola tidak menggunakan karpet, setiap jamaah membawa alat sholat sendiri,’ katanya.

Seperti diketahui mulai hari ini, PSBB DKI Jakarta dilonggarkan secara bertahap hingga akhir Juni. Namun Anies meminta warga DKI tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19.

“Secara bertahap akan dilonggarkan. Tapi tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus. Jakarta sudah bergerak menuju fase pelonggaran. Saya putuskan menetapkan status PSBB diperpanjang. Ini masa transisi dimulai besok,” tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Menurutnya, pelonggaran PSBB tersebut dilakukan berdasarkan berbagai 3 indikator, yaitu epidemilogi, kesehatan public dan fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan, selama 13 minggu penanganan pandemic Covid-19, mulai dari nilai Nilai RT (reproduksi virus) terus mengalami penurunan.

“Indikator pembatasan sosial oleh para pakar dan ahli bagi dalam 3 tingkatan nilai epidemilogi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan. Pembatasan bisa dilonggarakan, jika angka di bawah 70. dalam 2 minggu terakhir Jakarta menunjukkan angka positif, hijau. Muncul 3 skor epidemilogi 75, kesehatan public 70, faskes 100. Total 76, artinya psbb mulai dilonggarkan,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan sosial ekonomi akan mulai dibuka, dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

“Mal, kantor boleh buka dengan pembatasan ketat, hanya boleh 50 persen. Sekolah masih diliburkan,” tegasnya. (ANP)