Masuk Masa Transisi, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Namun Kegiatan Sosial Ekonomi Mulai Beroperasi

ANP • Thursday, 4 Jun 2020 - 12:50 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, mulai hari ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan dilonggarkan secara bertahap. Namun demikian tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19. Anies memutuskan menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan PSBB hingga akhir Juni 2020.

“Secara bertahap akan dilonggarkan. Tapi tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus. Jakarta sudah bergerak menuju fase pelonggaran. Saya putuskan menetapkan status PSBB diperpanjang. Ini masa transisi dimulai besok,” tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Menurutnya, pelonggaran PSBB tersebut dilakukan berdasarkan berbagai 3 indikator, yaitu epidemilogi, kesehatan public dan fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan, selama 13 minggu penanganan pandemic Covid-19, mulai dari nilai Nilai RT (reproduksi virus) terus mengalami penurunan.

“Indikator pembatasan sosial oleh para pakar dan ahli bagi dalam 3 tingkatan nilai epidemilogi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan. Pembatasan bisa dilonggarakan, jika angka di bawah 70. dalam 2 minggu terakhir Jakarta menunjukkan angka positif, hijau. Muncul 3 skor epidemilogi 75, kesehatan public 70, faskes 100. Total 76, artinya psbb mulai dilonggarkan,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan sosial ekonomi akan mulai dibuka, dengan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

“Mal, kantor boleh buka dengan pembatasan ketat, hanya boleh 50 persen. Sekolah masih diliburkan,” tegasnya. (ANP)