Hadapi New Normal, UI-Kemenhub Siapkan Kebijakan Berbasis Bukti

Mus • Wednesday, 3 Jun 2020 - 16:26 WIB

Jakarta - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu dari 4 universitas negeri yang melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bidang transportasi publik menghadapi normal baru (new normal) yang akan dihadapi Indonesia pasca pandemi. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Selasa (2/6/2020) melalui aplikasi Zoom dalam seminar bertajuk “Kolaborasi Merespon Dampak Pandemi Covid-19 dan Strategi Recovery Pada Tatanan Kehidupan Normal Baru di Sektor Transportasi”.

Dalam seminar ini, rektor UI Prof. Ari Kuncoro mengatakan ada kecenderungan perubahan kebijakan publik yang dilakukan pemerintah, dari kebijakan yang berfokus pada pencegahan dan penularan Covid-19, menjadi kebijakan yang berfokus pada penanganan dampak ekonomi pasca pandemi. 

“Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam merubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan penerbangan. Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing, serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat,” ujar Ari. 

Menurutnya, untuk menghadapi kenormalan baru ini, diperlukan pendekatan multidisipliner yang sinergis serta sesuai dengan perkembangan realita di lapangan.

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, Prof. Abdul Haris yang memimpin konsorsium kerja sama antara UI dan Kemenhub menyampaikan bahwa bentuk nyata dari kerja sama ini adalah policy brief dari masing-masing kelompok ahli UI yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam mengeluarkan kebijakan publik. "Ini adalah sebagian kecil dari upaya UI untuk berkontribusi terhadap pengambilan keputusan nasional, yang sangat dibutuhkan oleh para pemimpin bangsa," katanya.

Dalam seminar ini, tim gabungan ahli UI yang diwakili oleh Ahmad Gamal (Direktur Inovasi UI) membawakan hasil penelitian tim gabungan yang berjudul “Menyelamatkan Industri Penerbangan: Antisipasi Dampak, Prediksi Perubahan, & Butir Rekomendasi Kebijakan Selama dan Pasca Pandemi Covid-19”. 

Tim gabungan menyatakan bahwa di dalam normal baru, akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara. “Bila dulu melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai sesuatu yang cepat, rasional, aman, memudahkan, serta bergaya, maka pasca pandemi, perjalanan melalui pesawat akan dianggap sesuatu yang tidak aman, diasosiasikan dengan potensi persebaran virus, sehingga hanya akan dilakukan dalam keadaan mendesak. Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional,” ujar Gamal.

Dalam pemaparan ini juga dijelaskan bahwa kemungkinan besar sektor jasa angkutan udara Indonesia akan mengalami pemulihan bertahap sampai tahun 2021 dalam bentuk kurva U-Panjang. Tahap pemulihan ini akan berlangsung selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemic COVID-19 berlangsung lambat. Asumsi ini diambil mengingat penurunan jumlah kasus baru dan kematian berkaitan dengan COVID-19 membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.

Di tengah kondisi ini, UI merekomendasikan beberapa hal terkait sektor penerbangan, diantaranya: kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.

UI dalam kerja sama dengan Kemenhub ini, mendapatkan tanggung jawab menyiapkan lima kajian, yaitu: Standar Kesehatan Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Udara, Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara, Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan, Resiliensi Kinerja Sektor Penerbangan, serta Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan. (Mus)