Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Jiwasraya

Mus • Wednesday, 3 Jun 2020 - 14:30 WIB

Jakarta - Sidang perdana perkara Jiwasraya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sesuai jadwal, sidang dimulai pagi tadi dengan menerapkan menjaga jarak aman sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan angka kerugian negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya. Menurut badan itu, total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.

“Alhamdulillah, hari ini rampung sepenuhnya sehingga penghitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap, sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (9/3/2020). (inews.id)