DMI Keluarkan Protokol New Normal, Shalat Jumat Bisa Digelar 2 Gelombang

FAZ • Tuesday, 2 Jun 2020 - 09:30 WIB
Okezone.com

JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang menyerukan agar masjid kembali dibuka untuk ibadah salat wajib lima waktu dan Salat Jumat. Namun pembukaan tempat ibadah itu harus tetap mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.

Surat Edaran Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.

"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi seruan dalam SE yang diterima, Senin (1/6/2020) ini.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.

"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.

Tak hanya itu, DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.

Selain itu, memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.

DMI juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.

"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," butir terakhir dari surat tersebut.