Demonstrasi di Amerika

Mus • Monday, 1 Jun 2020 - 10:26 WIB
Inews.id

Oleh Deden Rukmana

Alabama - Banyak teman di Indonesia menanyakan kepada saya tentang kondisi di AS saat ini. Mereka melihat berita tentang demonstrasi yang berakhir menjadi kerusuhan yang terjadi di banyak kota dan berharap agar semua aman dan selamat. Demonstrasi ini diawali oleh kematian George Floyd oleh seorang polisi kota Minneapolis bernama Derek Chauvin pada 25 Mei lalu.

Kekerasan polisi yang berakhir dengan kematian korban sudah sering terjadi. Website mappingpoliceviolence.org mendokumentasikan kekerasan polisi di AS yang berakhir kematian. Kematian George Floyd menjadi kontroversial karena dia tidak bersenjata saat ditangkap, sudah tidak berdaya saat tercekik dan yang paling penting dia orang Hitam dan polisi pembunuhnya orang Putih.

Melalui tuilsan ini, saya mencoba untuk menjelaskan akar permasalahan yang menyebabkan kekerasan polisi terhadap orang Hitam di AS dan apa yang dituntut oleh pelaku demonstrasi tersebut.

Ras dalam kehidupan di AS

AS adalah negara yang sangat unik. Kategori yang sangat penting utk menjelaskan seseorang di AS adalah ras atau warna kulit. Kategori lainnya seperti umur, jenis kelamin, agama, asal daerah, dsb adalah menjadi nomor dua setelah ras dan warna kulit. Hal ini terkait dengan sejarah panjang AS dengan perbudakannya lebih dari 200 tahun sampai tahun 1865 ketika Amandemen ke-13 ditambahkan ke dalam UUD AS seiring dengan berakhirnya perang saudara. Perang saudara di AS juga dipicu oleh perbedaan soal perbudakan ini.

Berakhirnya perang saudara dan perbudakan tidak langsung membuat orang Hitam memiliki status yang sama dg orang Putih di AS. State-state di bagian Selatan AS (Confederate States) sbg pihak yang kalah dalam perang saudara ini tidak ingin orang Hitam hidup beriringan dan sejajar dengan mereka. Mereka membuat peraturan lokal di tingkat state dan kota yang kemudian disebut peraturan Jim Crow.

Peraturan Jim Crow ini mensegregasi sekolah, moda transportasi, tempat tinggal dan fasilitas publik lainnya berdasarkan ras dan warna kulit. Semasa peraturan Jim Crow ini, banyak kekerasan yang dilakukan oleh orang Putih terhadap orang Hitam misalnya lynching. Bacaan tambahan yang lengkap ttg ini bisa ditemui di http://www.americanyawp.com/text/18-industrial-america/

Perlakuan orang Putih terhadap orang Hitam semasa perbudakan dan berlanjut dengam diskriminasi dan kekerasan khususnya di Southern states semasa peraturan Jim Crow adalah penting untuk memahami perlakuan orang Putih terhadap orang Hitam di AS saat ini. Peraturan Jim Crow yang diskriminatif ini baru dihapuskan pada tahun 1964 ketika berlakunya Civil Right Act of 1964 dan Voting Right Act of 1965.

Demonstrasi terhadap hak-hak sipil

Diberlakukannya Civil Right Act of 1964 dan Voting Right Act of 1965 untuk menghapus peraturan Jim Crow yang diskriminatif tersebut berawal dari demonstrasi yang dilakukan oleh orang Hitam di AS yang menuntut hak-hak sipilnya yang dilakukan hampir sepuluh tahun.

Demonstrasi-demonstrasi tersebut dilakukan secara tertib baik dilakukan secara individual misalnya Rosa Parks, seorang wanita Hitam di Montgomery, Alabama yang menolak untuk menyerahkan kursinya di bus kota ke lelaki orang Putih pada 1 Desember 1955 ataupun demonstrasi masal yang dipimpin oleh Martin Luther King, Jr. di Washington, DC dan dihadiri lebih dari 200.000 orang pada tgl 28 Agustus 1963.

Tanpa suara-suara dan demonstrasi yang disampaikan oleh orang-orang Hitam tersebut, penghapusan Jim Crow yang diskriminatif tidak akan terjadi. Demonstrasi-demonstrasi tersebut tentunya mendapatkan juga perlawanan dan opresi oleh institusi dan orang-orang Putih di berbagai tempat. Melalui proses yang panjang dan juga dukungan dari politisi orang Putih yang lebih terbuka misalnya John F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson akhirnya demonstrasi tersebut menghasilkan perubahan hak-hak sipil orang Hitam di AS.

Ketidakadilan dalam sistem hukum pidana

Film dokumentasi berjudul "13th" yg diproduksi oleh Netflix, https://www.netflix.com/title/80091741, pada tahun 2016 lalu, menceritakan bagaimana sistem politik dan kebijakan di AS melakukan kriminalisasi terhadap orang Hitam. Film ini menceritakan terjadinya ketidakadilan hukum pidana bagi orang Hitam. Setelah berakhirnya perang saudara, orang Hitam dihukum secara tidak adil, masuk penjara dan bekerja tanpa upah untuk kepentingan state.

Film ini juga mengungkapkan pendapat para aktifis, sejarawan dan ahli bagaimana politisi AS menggunakan "ketegasan untuk menindak kriminal" dan "pemenjaraan masal" sebagai kata kuncinya untuk menarik pemilih. Penguatan polisi di tingkat lokal juga dilakukan untuk menindak tegas kriminal. Orang Hitam khususnya lelaki secara tidak proporsional adalah korban dari sistem ini.

Ketidakadilan dalam sistem hukum pidana yang merugikan orang Hitam telah berlangsung ratusan tahun di AS. Kesalahan persepsi terhadap orang Hitam sebagai pelaku kriminal telah melekat lama dalam kehidupan di AS. Semua ini adalah juga akibat dari legasi perbudakan dan peraturan Jim Crow yang diskriminatif di masa lalu.

Kematian George Floyd dan kampanye anti rasis

Kematian orang Hitam akibat kekerasan polisi sudah sering terjadi. Pada tahun 2012, terbentuk gerakan Black Lives Matter yang mengkampanyekan anti kekerasan dan sistemik rasis terhadap orang Hitam. Gerakan ini dipicu oleh tewasnya anak remaja Hitam bernama Trayvon Martin di Florida (Februari 2012). Tewasnya Eric Garner di New York City (Juli 2012) dan Michael Brown di Ferguson (Agustus 2014) juga menguatkan gerakan ini. Gerakan ini meredup seiring dengan terpilihnya Presiden Donald Trump pada tahun 2016.

Kematian George Floyd kembali menggugah gerakan Black Lives Matter untuk mengkampanyekan anti kekerasan dan ketidakadilan terhadap orang Hitam. Para pelaku demonstrasi di berbagai kota di AS ini menuntut keadilan terhadap orang Hitam yang selama ini menjadi korban secara tidak proporsional dari sistem hukum pidana dan kehidupan secara umum di AS.

Terima kasih kepada semua pembaca. Besar harapan saya agar kita semua belajar dari pengalaman di AS untuk bisa mewujudkan dunia yang lebih adil bagi semua. Keadilan adalah hak asasi semua manusia.

Penulis adalah dosen di Alabama, AS