Ikatan Dokter Anak Indonesia Anjurkan Murid Tetap Belajar dari Rumah

Mus • Sunday, 31 May 2020 - 13:23 WIB

Jakarta - Pada awal bulan Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat COVID-19 yang berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020. Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit telah dilakukan, namun saat ini angka kejadian COVID-19 masih terus meningkat.

Pada tanggal 22 Mei 2020, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan anjuran menjelang akhir masa tanggap darurat, termasuk mengenai upaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini serta anak usia sekolah dan remaja. Anjuran ini diharapkan menjadi acuan berbagai pihak untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak. 

Berikut anjuran IDAI selengkapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi mnctrijaya.com, Sabtu (31 Mei 2020) :

1. IDAI mendukung dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadikan rumah sebagai sekolah dan melibatkan peran aktif siswa, guru dan orang tua dalam proses belajar mengajar.

2. IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan, menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Anjuran melanjutkan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di  Indonesia. Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah sekolah dapat dipertimbangkan jika  jumlah kasus COVID-19 telah menurun.

4. Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI menghimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi  syarat pembukaan. Perencanaan meliputi kontrol epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem  surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.

5. Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat maka IDAI menyarankan agar pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi COVID-19), termasuk juga pada kelompok usia anak. (Mus)