Gubernur Anies Pangkas Tunjangan PNS 25% Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19

FAZ • Friday, 29 May 2020 - 17:13 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dipotong 25%. Pemangkasan itu dalam rangka rasionalisasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19.

"Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp 4,3 triliun, di mana TKD ( tunjangan kinerja daerah) ASN (aparat sipil negara) Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos," kata Anies dalam video di akun Instagram-nya @aniesbaswedan. 

Hal itu tertuang dalam Pergub No. 49 tahun 2020 tentang rasionalisasi PNS dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Anies 19 Mei 2020.

"TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen dari TPP/TKD pada kelas jabatannya. Insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima. Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural juga tidak dibayarkan." tulis dalam pergub.

Adapun yang dikecualikan di antaranya, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani COVID-19 di rumah sakit daerah dan puskesmas DKI, petugas pemulasaraan jenazah prosedur COVID-19.

Lalu, petugas pemakaman prosedur COVID-19 dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah COVID-19.