Peningkatan Disiplin Sosial Protokol Kesehatan

ANP • Wednesday, 27 May 2020 - 13:43 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan peningkatan disiplin sosial protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Disiplin sosial berlaku untuk seluruh individu di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian dan keseharian masyarakat. Disiplin sosial protokol kesehatan merupakan sikap dan komitmen menjalankan tata cara mengendalikan dan mencegah persebaran Covid-19 demi kebaikan bersama.

Juru Bicara Presiden RI, Fajroel Rachman,  mengatakan, Presiden Joko Widodo pada Selasa pagi (26 Mei 2020) terjun langsung meninjau kesiapan penerapan prosedur standar kenormalan baru (New Normal) serta mekanisme tata cara pencegahan persebaran Covid-19 di lokasi publik seperti stasiun MRT di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat.

Tata cara pengendalian pencegahan persebaran Covid-19 ini adalah nilai dan norma baru yang ditopang oleh 3 mekanisme dasar, yaitu: 

1. Sistem deteksi dasar gejala infeksi virus seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik. 

2. Sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik dan penggunaan masker seluruh individu saat beraktivitas. 

3. Sistem sosialisasi pencegahan virus Korona di seluruh arena aktivitas sosial.

Ketiga tata cara pencegahan tersebut harus bisa menjadi norma atau aturan sosial bersama agar Indonesia mampu melewati masa Covid-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa. 

"Presiden Joko Widodo mendorong peningkatan disiplin sosial protokol kesehatan untuk seluruh bangsa sesuai Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Permenkes No. 9/2020 dan yang terbaru Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai UU Polri No. 2 tahun 2002 dan UU TNI No. 34 tahun 2004," tegasnya.

Menurutnya, jika disiplin sosial protokol kesehatan bisa terwujud sebagai norma sosial baru, Indonesia meraih dua keuntungan besar sekaligus. Keuntungan pertama adalah adanya norma sosial baru yang menjaga Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keuntungan kedua adalah keberlanjutan hidup agar bangsa Indonesia tidak terpuruk pada masalah baru sebagai dampak wabah seperti masalah krisis ekonomi, ketahanan pangan dan pendidikan anak-anak bangsa. 

TNI/POLRI merupakan aparatur negara yang memiliki kompetensi dalam peningkatan disiplin sosial. TNI/POLRI bertugas mendorong agar mekanisme dasar dari tata cara protokol kesehatan bisa terinternalisasi (terserap) oleh seluruh individu di setiap arena aktivitas seluruh bangsa Indonesia. Bekerjasama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan organisasi nonpemerintah, Gugus Tugas pusat/daerah, dunia usaha, dan media. Presiden Joko Widodo percaya bahwa bangsa Indonesia mampu meningkatkan disiplin sosial protokol kesehatan di era pandemi Covid-19. 

Disiplin sosial protokol kesehatan adalah katup penyelamat yang penting dalam era kenormalan baru. Sehingga kita semua, "Seluruh rakyat Indonesia, tetap produktif tapi aman Covid-19," tegas Presiden Joko Widodo. (ANP)