Simak, Ini Cara Bikin Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB via Online

FAZ • Monday, 18 May 2020 - 11:48 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan sebagian orang yang hendak ke luar kota. Meski demikian, sebagian orang ini harus mengurus izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara online untuk keluar Jabodetabek.

“Bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengurus izin, karena tidak akan dapat izin,” tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Anies untuk mempermudah petugas di lapangan. Jadi, kata Anies, petugas tidak perlu repot memeriksa izin atau syarat lainnya untuk keluar kota.

“Dan petugas di lapangan mereka tidak perlu memeriksa cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterma oleh petugas di lapangan," katanya.

Daftar 11 sektor usaha yang diizinkan itu terdiri dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dalam ketentuan Pergub tersebut larangan keluar/masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang yang memiliki e-KTP Jabodetabek. Jadi, meski tinggal Depok dan memiliki e-KTP Cirebon (luar Jabodetabek), harus mengurus SKIM untuk ke wilayah Jakarta.

Untuk mengurus surat izin keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB sebenarnya cukup mudah. Menurut situs web corona milik Pemprov DKI Jakarta, setidaknya ada enam tahapan yang perlu dilalui seseorang untuk membuat surat izin tersebut secara online:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Adapun untuk mengurus berkas persyaratan izin keluar atau masuk, warga yang berdomisili di DKI Jakarta memerlukan:

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Sedangkan berkas persyaratan izin keluar atau masuk untuk warga yang berdomisili non-Jabodetabek memerlukan:

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

4. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6.Pindaian KTP