Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar-Masuk Jakarta

FAZ • Friday, 15 May 2020 - 22:08 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19). Pergub ini mengatur larangan keluar/masuk Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pergub yang diteken Anies pada Kamis (14/5/2020) tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 baik di dalam maupun luar DKI Jakarta, yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru. Kemudian, membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Jakarta.

“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi Pasal 3 Pergub tersebut, dikutip Jumat (15/5/2020).

Dalam beleid ini, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Anies menyebutkan hal serupa juga diberlakukan bagi warga di Jabodetabek yang ingin memasuki Jakarta harus memiliki surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Dengan adanya Pergub 47 tahun 2020 akan menjadi dasar hukum bagi petugas di lapangan untuk mencegah warga DKI untuk berpergian keluar masuk Jabodetabek.

Menurutnya surat izin tersebut bisa diurus melalui secara daring laman corona.jakarta.go.id yang telah menyediakan formulir pengisian, warga yang mengurus harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW. Dia menegaskan bahwa yang boleh mengajukan izin tersebut adalah warga yang bekerja di sektor yang dikecualikan, selain dari itu surat izin keluar-masuk Jabodetabek akan ditolak.

Ia menyatakan bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.

Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. Kendati demikian, larangan ini memiliki sejumlah pengecualian. Larangan tidak berlaku bagi warga yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Di luar ketentuan itu dikecualikan pula pada sejumlah sektor yang diatur dalam Pasal 5.

“Pengendalian ini diatur melalui peraturan dan berlaku untuk semua orang dengan pengecualian seperti PSBB kemarin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Pengecualian itu antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, korps negara asing, organisasi internasional sesuai hukum internasional, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, dan lainnya.