Anies: Warga Jakarta Tidak Bisa Ke Luar Kota Saat PSSB

ITK • Friday, 15 May 2020 - 17:29 WIB
iNews

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan ada pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua warga dari Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang berasal dari luar juga tidak bisa melakukan kegiatan di Jakarta. Pengecualian ada 11 perusahaan dan pejabat serta petugas VVIP yang masuk dalam aturan PSBB.

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada pelonggaran," kata Anies kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan warga dari luar Jakarta yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus izin melalui website corona.jakarta.go.id.

"Harus melengkapi surat keterangaan terkait apa pekerjaannya, konfirmasi kepada RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," katanya.

Anies menegaskan petugas dilapangan akan dibantu polisi untuk menindak warga yang melanggar dan kembali menekankan bawah penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasannya.

"Kita ini di fase yang sangat menentukan," katanya. (*)

 

(Sumber iNews)