2 Kali Mangkir, Said Didu Datangi Bareskrim

ANP • Friday, 15 May 2020 - 11:03 WIB

JAKARTA – Setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu hari ini akan datangi Bareskrim Polri. Said Didu hari ini, Jumat 15 Mei 2020 sudah siap untuk diperiksa. 

Said Didu diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut melibatkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Setelah pemanggilan 1 tidak hadir karena pertimbangan PSBB dan pemanggilan kedua karena kami mohon diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa periksaan akan mengikuti protokol (Covid-19) PSBB. Dengan menyebut bismillahirrahmanirrahim insyallah besok, Jumat (15/5) saya akan hadir di Polri," kata Said Didu dalam akun twitternya @MS_Didu. 

Kuasa hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis membenarkan akan hadirnya Said ke Bareskrim Polri.

Said mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali pada pemanggilan pertama pada Senin, 4 Mei 2020. Saat itu, dirinya juga berdalih ingin mematuhi kebijakan PSBB kemudian kedua ahari Selasa 12 Mei dengan alasan masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.

Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Said dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam wawancara tersebut Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. Tudingan inilah yang berujung pada pelaporan ke Mabes Polri. (ANP - Inews.id)