Pengguna KRL Diminta Tetap Mematuhi Ketentuan Jaga Jarak

ANP • Thursday, 14 May 2020 - 23:40 WIB

JAKARTA - Para pengguna KRL Jabodetak diminta untuk tetap disiplin mematuhi ketentuan jaga jarak (physicall distancing), dan tidak memaksakan diri untuk naik KRL jika memang kapasitas penumpang sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terpenuhi. Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB. Kondisi tersebut cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore dimana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.

Sebagaimana diketahui, pada masa PSBB  pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 % dari kapasitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktifitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal dirumah atau bekerja dari rumah. (stay at home, Work From Home).

“Namun demikian memang ada sebagian aktifitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,”ungkap Polana.

Terkait hal tersebut, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, Polana menghimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah (work from home).

“Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19),” jelas Polana.

Alternatif Bus Jika Kondisi Memaksa

Menyikapi kondisi yang beberapa kali terjadi seperti tersebut di atas, Pemerintah akan menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang KRL. Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa dimana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu.  

Para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya. Dalam memberikan layanan, bus juga diatur mengikuti protokol Covid-19 antara lain kapasitas hanya 25 orang *(50% dr kapasitas) setiap bus sehingga tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain, dan seluruhnya wajib menggunakan masker.

Layanan akan disediakan pada Jumat 15 Mei 2020 dan Senin 18 Mei 2020. Adapun untuk titik dan jadwal keberangkatan bus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jumat 15 Mei 2020 (jam keberangkatan  16:00 - 16:30 WIB)
  1. Rute Jakarta - Bogor
  1. Stasiun Dukuh Atas Sudirman -Terminal Baranangsiang Bogor ( 2 unit bus).
  2. Stasiun Manggarai - Terminal Baranangsiang Bogor( 2 unit bus).
  3. Stasiun Tebet - Terminal Baranangsiang Bogor ( 2 unit bus) .
  1. Rute Jakarta – Bekasi
  1. Stasiun Dukuh Atas Sudirman – Terminal Bekasi (2 unit bus)
  2. Stasiun Manggarai – Terminal Bekasi (2 unit bus)

 

  1. Senin 18 Mei 2020 (jam keberangkatan 05.00 WIB – 06.00 WIB)

Rute hanya Bogor – Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada 5 unit bus. (ANP)