Albania Berencana Legalkan Penanaman Ganja

ANP • Wednesday, 13 May 2020 - 15:21 WIB

TIRANAAlbania berencana melegalisasi penanaman ganja(Cannabis sativa) untuk kebutuhan medis. Rencana tersebut muncul setelah pemerintah setempat selama enam tahun belakangan berupaya keras menindak perdagangan ilegal komoditas dengan nama lain mariyuana itu.

Selama perdagangan ganja ilegal di Albania, negara itu dinilai banyak pihak telah berubah jadi perkebunan mariyuana terbesar di Eropa. Perdana Menteri Edi Rama mengatakan, saatnya bagi Albania, memanfaatkan pasar yang menguntungkan itu dan mengikuti jejak Makedonia Utara, Yunani, dan Italia. Beberapa dari negara itu telah menerima berton-ton ganja dari Albania pada 2015 dan 2016.

“Penanaman (ganja) ilegal telah dikendalikan seluruhnya. Saat ini kami telah melalui tahap konsolidasi ketiga atau keempat. Kami berencana mengesahkan rancangan undang-undang itu saat sidang parlemen,” kata Rama kepada media setempat lewat sesi jumpa pers virtual, dikutipReuters, Rabu (13/5/2020).

Sebelum Rama memimpin Partai Sosialis dan memenangkan pemilu pada 2013, Lazarat (daerah di Albania yang perbatasan dengan Yunani) telah menjadi lahan perkebunan ganja skala industri yang tak tersentuh hukum dan aturan negara selama kurang lebih 15 tahun. Lewat operasi militer pada Juni 2014, kepolisian mengakhiri perdagangan ganja ilegal di daerah itu

Akan tetapi, dua tahun setelahnya, ladang ganja kembali ditemukan di sebagian besar wilayah Albania sehingga sejumlah pihak meragukan kemampuan pemerintah memerangi kelompok kriminal terorganisasi sebagaimana diminta oleh Uni Eropa (EU).

Pemerintah Albania telah mengajukan keanggotaan untuk bergabung dengan Uni Eropa, tetapi permintaan itu masih dibahas oleh negara anggota. Terkait itu, Misi EU di Albania mengatakan pihaknya dan Komisi Eropa tidak dapat berbuat apa pun terhadap rencana legalisasi tanam ganja di Albania.

Pernyataan itu diunggah ke Twitter oleh perwakilan EU setelah PM Rama menjawab pertanyaan kepala delegasi EU di Tirana mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis pada sesi jumpa pers, Sabtu pekan lalu.

Sementara, warga desa di Lazarat meminta seluruh terpidana penyalahgunaan ganja agar diberikan amnesti saat rancangan beleid itu sah menjadi undang-undang. Warga menghendaki pengampunan penuh, bukan hanya amnesti untuk perbuatan menghindari pajak atas pendapatan tidak sah sebagaimana diusulkan oleh PM Rama sebagai tambahan dari rencana legalisasi tanam ganja.

Ekonom Albania, Mentor Nazarko mengatakan, pendapatan negara dari bertanam ganja kemungkinan masih terbatas. Akan tetapi, legalisasi penanaman mariyuana setidaknya dapat membantu perekonomian negeri dengan mayoritas penduduk muslim itu, kendati negara-negara anggota EU menyangsikan rencana tersebut.

Saat ini, ganja dilegalkan di lebih dari 20 negara. Mereka mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Sejumlah khasiatnya dinilai dapat mengurangi mual, nyeri, dan kejang otot, meski masih diperdebatkan para ahli. (ANP-Inews.id)