BPJS Kesehatan Naik Lagi Ini Rinciannya

ITK • Wednesday, 13 May 2020 - 14:38 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Padahal, belum sebulan iuran BPJS Kesehatan kembali normal setelah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran kali ini akan diterapkan mulai 1 Juli 2020.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS berlangsung selama empat bulan pertama 2020, dimana bulan terakhir dikembalikan dan tarif dinyatakan normal per 1 Mei 2020.

Adapun kenaikan iuran kali ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp 80.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp150.000. Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.
- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.


2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32):
- Untuk pegawai swasta, tarif tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk batas bawah sesuai UMP di daerah masing-masing.
- Untuk ASN dan TNI/Polri, tarif tetap sebesar 5% dan batas bawah yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Tetapi, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, melainkan penghasilan yang diterima (take home pay).

Untuk PPU, tarif 5% dibagi, sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta. Khusus untuk ASN dan TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.


3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29):
Untuk PBI, iuran mereka naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.(*)