RUU Minerba Disahkan Paripurna DPR Siang Ini

FAZ • Tuesday, 12 May 2020 - 14:39 WIB
Sindonews

JAKARTA - DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (12/5/2020) pukul 14.00 WIB. Padahal, RUU ini pada DPR periode lalu 2014-2019 menjadi RUU yang mendapatkan banyak penolakan publik karena membuka ruang eksploitasi sumber daya mineral.

"Berdasarkan perubahan keempat acara rapat DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2019-2020, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 11 Mei 2020, bersama ini kami bertahukan dengan hormat bahwa DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta," demikian informasi yang diterima mnctrijaya.com.

Dengan salah satu agendanya yakni, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut akan melakukan pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pembahasan revisi UU Minerba tersebut, Komisi VII DPR bersama Pemerintah mengadakan Rapat Kerja pada Senin (11/5) dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I. Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Minerba dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.