Ini 3 Rute Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 12 Mei

FAZ • Monday, 11 May 2020 - 04:46 WIB

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Terkait hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya SE tersebut. Adapun, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Serta, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah :

Gambir - Surabaya Pasarturi pulang pergi lintas utara, rangkaian 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50% dari total tempat duduk tersedia. Stasiun naik/turun penumpang Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.

Gambir - Surabaya Pasarturi pulang pergi lintas selatan, rangkaian 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk 50% dari total tempat duduk tersedia, stasiun naik dan turun penumpang, Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000

Bandung - Surabaya Pasarturi pulang pergi, rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 198 tempat duduk 50% dari total tempat duduk tersedia, stasiun naik turun penumpang, Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan atau persyaratan lengkap terlampir.

"Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," paparnya.

Joni menjelaskan, setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tuturnya.