Nasib Malang Abadi ABK Kapal Ikan

ANP • Friday, 8 May 2020 - 22:10 WIB

Oleh Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

JAKARTA - Anak Buah Kapal (ABK) kapal ikan warga negara Indonesia kembali membentot perhatian publik. Dalam video yang ditayangkan oleh media Korea Selatan MBC baru-baru ini diperlihatkan footage ketika jenazah pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan berbendera China Long Xin dilarung ke laut. Kendati ini prosedur standar tetap saja publik yang awam dengan tradisi dalam dunia pelayaran menangkap kesan tidak manusiawi tatkala jenazah dilepas ke laut. Emosi massa pun teraduk-aduk.

Dalam khazanah pelayaran internasional, manakala ada kru yang wafat di atas kapal namun kapal tidak memiliki fasilitas pendingin (freezer) untuk penyimpanan jenazah atau untuk sampai ke pelabuhan terdekat memerlukan waktu lebih dari 24 jam, maka pemakaman di laut atau burial at sea menjadi pilihan satu-satunya yang harus dijalankan oleh kapten kapal. 

Selain soal pelarungan jenazah yang dinilai tidak manusiawi itu, pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan tersebut juga mengalami perlakuan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian disampaikan Jang Hansol, seorang Youtuber Korea Selatan yang memviralkan video MBC tadi.

Untuk memudahkan, sebut saja pelanggaran HAM itu adalah perbudakan atau slavery, khususnya perbudakan di laut (sea slavery). Isu inilah yang kini menggelinding kencang di tengah masyarakat menyusul hebohnya video pelarungan jenazah. Ini kali kedua isu perbudakan di laut menjadi topik hangat di tengah khalayak dalam negeri. Sebelumnya, pada 2015, sea slavery menjadi perbincangan media dan analis setelah tertangkapnya kapal ikan Benjina milik PT Benjina Pusaka Resources di Kepulauan Aru, Maluku.

Sayang, kehebohan yang dipantik oleh penangkapan kapal ikan Benjina tidak cukup kuat menggerakan sistem hukum dalam negeri untuk mengakhiri, paling tidak mengurangi, perbudakan di laut yang melibatkan anak bangsa. Apa yang berlaku di atas kapal ikan Long Xin yang melarung jenazah pelaut Indonesia adalah bukti kuatnya. Betul bahwa Menteri Perikanan periode 2014-2019 berhasil membuka praktik busuk di atas kapal Benjina tetapi hal itu tidak cukup. 

Sampai periodenya berakhir, sang menteri tidak terdengar, paling tidak oleh saya, memiliki peta jalan (road map) terkait penghapusan/pengurangan sea slavery yang melibatkan pelaut Indonesia. Persoalan yang satu ini memang melibatkan banyak kementerian dan lembaga namun sebagai instansi yang mengurusi perikanan dan kelautan di Indonesia kewenangan penuh ada dalam genggaman tangannya. Dia bisa menubuhkan Satgas 115 untuk memberantas penangkapan ikan secara illegal; mengapa tidak dilakukan hal yang sama untuk masalah perbudakan di laut? Ah, sudahlah.

Sea Slavery
Berburu atau menangkap ikan (fish hunting) bisa jadi satu-satunya profesi dari masa purba yang masih tersisa hingga zaman modern ini. Saya meyakini bahwa berburu adalah ekspresi bagi sifat-sifat hewani yang ada dalam diri manusia. Sarana dan prasarana pendukungnya saja yang membedakan perburuan masa purba dengan perburuan era sekarang. Berburu ikan kini dilakukan dengan kapal canggih dengan kapasitas tampung yang besar. Tetapi karakteristik dasarnya tetap sama dari waktu ke waktu. Yaitu, pemburu akan melakukan apa saja demi mendapatkan apa yang dikejarnya. Menipu, menjebak atau yang lainnya. Di zaman sekarang berburu ikan malah menggunakan bahan peledak.

Pada saat fish hunting bertransformasi menjadi industri yang melibatkan banyak orang/pekerja karakteristik personal tadi terbawa dengan sendirinya dan menjadi corporate value bagi perusahaan kapal ikan. Lihatlah bagaimana perusahaan ini merekrut calon ABK. Para pelaut, kebanyakan pemuda di perkampungan nelayan miskin yang tidak memiliki pendidikan dan keterampilan yang cukup, ditipu atau dijebak dengan utang yang tak akan bisa dibayar kecuali dengan bekerja untuk sang pengusaha. 
Pembaca jangan membayangkan perbuatan kotor itu dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan kapal ikan itu. Kaki tangannya yang melakukan semuanya dengan memanfaatkan semua pihak, mulai dari oknum pemerintah hingga sindikat perdagangan manusia. Sementara si pengusaha tetap tampil sebagai warga yang terhormat. Ian Urbina, penulis buku “The Outlaw Ocean” punya cerita menarik soal fenomena ini. 

Dalam investigasinya seputar kondisi keamanan di perairan Somalia, ia secara tidak direncanakan menemukan tujuh kapal ikan yang dimiliki oleh pengusaha ikan asal Thailand. Dikenal oleh pihak tempatan dengan sebutan Somali 7, kapal-kapal ini mempekerjakan ABK dari Myanmar dengan kondisi yang amat sangat tidak manusiawi. Bahkan, ada ABK yang dibunuh oleh kapten kapal karena dinilai akan berbicara kepada siapa saja perihal kondisi mengenaskan yang dialami oleh kru. Pemilik armada ini, dengan nama keluarga Sangsukiam, adalah orang kaya raya yang dihormati di Negeri Gajah Putih.

Sea slavery paling banyak terjadi di Laut China Selatan dan kapal-kapal ikan Thailand merupakan tempat kejadian perkara (TKP) yang paling dominan. Tentu saja armada China harus disebut pula. ABK yang dipekerjakan kebanyakan berasal berasal dari kampung dan pedalaman Kamboja. Mereka tidak ada latar belakang pendidikan/pelatihan khusus kepelautan. Mereka masuk ke Thailand dengan cara diselundupkan. Oleh para recruiter mereka dijanjikan akan bekerja di perusahaan konstruksi di Thailand. Menariknya, menurut Ian Urbina, dari perekrut ini ada yang berprofesi sebagai biksu.

Para korban perbudakan/trafficking asal Kamboja itu ingin bekerja di Thailand karena kehidupan mereka begitu miskinnya di tempat asal. Sesampai di Thailand, recruiter menjual mereka ke kapten-kapten armada kapal ikan. Rata-rata dibandrol AS$530. Para kapten itu ada yang mempekerjakan mereka langsung di atas kapalnya. Atau, bisa saja menjualnya lagi kepada sejawat yang membutuhkan dengan harga tinggi. Perlu dicatat, tidak sepeser pun hasil transaksi diterima oleh para budak.

Dari berbagai wawancara terhadap ABK kapal ikan asal Indonesia yang dilakukan oleh media nasional pasca kejadian pelarungan jenazah pelaut Indonesia serta mantan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berada di Tanah Air, terungkap situasi yang relatif sama dengan kondisi kru kapal ikan Thailand. Media nasional mengungkapkan, banyak dari ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China ABK berasal berasal dari kampung dan pedalaman dan tidak ada latar belakang pendidikan/pelatihan khusus kepelautan.

Pertanyaannya kini, bagaimana way out untuk masalah perbudakan di laut yang menimpa pemuda-pemuda Indonesia? Sebelum menjawab saya ingin menggarisbawahi dulu bahwa kemiskinan adalah akar persoalan sea slavery. Karena miskin, pemuda-pemuda itu berutang hanya untuk sekedar makan. Utang bisa dilakukan baik oleh mereka sendiri maupun orang tuanya. 

Makin hari utang makin bertumpuk karena tidak ada pekerjaan atau penghasilan untuk membayarnya. Tanpa mereka sadari akhirnya bertemu dengan jejaring dari sindikat perdagangan orang yang lantas memberikan pekerjaan sebagai ABK di kapal ikan asing. Dimulailah nasib malang itu. Situasi ini akan berulang terus sampai waktu yang tak terhingga.

Kembali ke pertanyaan di muka, untuk memperkecil ruang gerak perbudakan di laut, ada baiknya penempatan ABK asal Indonesia di kapal ikan asing langsung dilakukan oleh pemerintah dan bersifat G-to-G. Setop penempatan pelaut yang dilakukan oleh swasta, apalagi oleh calo. (ANP)