Penuhi Hak Sipil Anak Sekalipun pada Situasi Pandemi Covid-19

ANP • Saturday, 2 May 2020 - 19:35 WIB

Jakarta - Kepemilikan akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak tersebut harus tetap dipenuhi dalam situasi apapun, termasuk saat situasi pandemi COVID - 19. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar pertemuan virtual Forum Koordinasi Pemenuhan Hak Anak atas Kepemilikan Akta Kelahiran di Masa Pandemi COVID – 19 (30/4).

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menyampaikan jika anak tidak memiliki akta kelahiran, maka keberadaannya tidak diakui oleh negara, bahkan anak – anak terdampak COVID – 19 tidak dapat mengakses fasilitas apapun dari negara.

“Anak - anak terdampak COVID - 19 yang tidak memiliki akta kelahiran terancam kesulitan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah. Pada masa pandemi COVID - 19 diperlukan kerja sama lintas sektor agar mekanisme dan kemudahan proses pencatatan akta kelahiran tetap terjamin dan mudah diakses dimanapun,” ujar Lenny.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa angka kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia per 30 Maret 2020 adalah 91,49 persen. Selama pandemi COVID – 19 pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan secara daring.

"Kementerian Dalam Negeri telah melakukan berbagai inovasi dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran, yaitu dengan cara mempermudah syarat pencatatan akta kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), layanan jemput bola, dan layanan daring. Selain itu, masyarakat juga dapat mencetak produk administrasi kependudukan secara mandiri di rumah,” tutur Zudan.

Layanan secara daring tersebut didukung dengan Permendagri Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Saat ini sudah ada 480 daerah yang melakukan layanan daring. Layanan daring dikemas dalam berbagai bentuk, seperti website, aplikasi, whatsapp, SMS gateway, dan call center. Hal tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Polri, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Forum Anak Nasional, dan Lembaga Swadaya Masyarakat anak. (ANP)