Lalu Lintas Jalan Nasional Turun Drastis Selama PSBB

ITK • Wednesday, 29 Apr 2020 - 16:27 WIB

JAKARTA - Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional (nontol) yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terjadi penurunan lalu lintas (traffic) yang bervariasi mulai dari 33% hingga 89% di jalan nasional selama PSBB.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan meski beberapa wilayah menerapkan PSBB, namun layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik. Selain itu, jalan tol juga boleh dilintasi untuk pergerakan orang dalam skala lokal di kawasan Jabodetabek

"Rata-rata setiap daerah mengalami penurunan traffic mencapai 68%. Kami berharap angka ini dapat lebih menurun lagi," kata Basuki di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Di Pulau Jawa terdapat sejumlah jalan nasional yang berada dalam wilayah PSBB yakni di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan Jawa Timur.  

Sedangkan di Provinsi Banten terdapat empat ruas jalan nasional yang berada di wilayah PSBB yakni ruas Merak-Bts. Kota Cilegon dengan penurunan traffic sebesar 47%, ruas Bts. Kota Cilegon-Bts. Kota Serang sebesar 55%, Bts. Kota Serang-Bts. Kota Tangerang sebesar 58%, dan Jalan Daan Mogot (Tangerang-Bts. DKI) sebesar 51%.

Selanjutnya, di Provinsi Jawa Barat juga terjadi penurunan lalu lintas  ruas jalan nasional. Masing-masing di ruas  Jl. Soekarno Hatta(Bandung) sebesar 46%, ruas Bts. Kota Padalarang-Bts Kota Bandung sebesar 66%, ruas Lintas Tengah (Bts.Kota Cileunyi-Nagreg) sebesar 49%, dan ruas Lintas Utara (Bts.Kab Subang/Karawang-Bts. Kota Pamanukan) sebesar 33%.

Sementara di Provinsi Jawa Tengah terdapat delapan ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB mengalami penurunan lalu lintas. Seluruh jalan tersebut yaitu ruas Losari Bts. Prov. Jabar-Pejagan dengan penurunan sebesar 83%, Jalan Siliwangi (Semarang) sebesar 84%, Bts. Kota Rembang-Bulu (Bts. Prov Jatim) sebesar 69%, Prupuk-Bts. Kab Tegal/Banyumas sebesar 79%, Karang Pucung-Wangon sebesar 80%, Simpang 3 Jeruk Legi-Bts.

Kemudian, Kota Cilacap sebesar 88%, Bts. Kab. Temanggung/Semarang-Bawen sebesar 67%, dan Kartosuro-Bts. Kota Surakarta sebesar 71%. Pada lintas utama Jawa Tengah, penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang. Penurunan kendaraan penumpang berkisar antara 75% hingga 89%.

Di wilayah DI Yogyakarta penurunan lalu lintas juga terjadi di lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB yakni ruas Karang Nongko (Bts. Prov Jateng)-Toyan sebesar 80%, Jalan Arteri Utara Barat (Yogyakarta) sebesar 60%, Jalan Ateri Utara (Yogyakarta) sebesar 60%, Bts. Kota Sleman-Bts Kota Yogyakarta sebesar 69%, dan Janti (Yogyakarta)-Prambanan (Bts. Prov Jateng) sebesar 76%.

Sementara di Provinsi Jawa Timur, terdapat lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan terjadi penurunan lalu lintas yakni Jalan Pattimura (Bangil) sebesar 78%, ruas Widang/Bdahan-Bts. Kota Lamongan sebesar 77%, Bts. Kota Nganjuk-Kertosono sebesar 89%, Bts. Kota Madiun-Bts.Kota Caruban sebesar 84%, dan Bts. Kota Jombang-Bts. Kabupaten Mojokerto sebesar 80%.

Selain di Pulau Jawa, tercatat penurunan lalu lintas harian juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Riau yang masuk dalam wilayah PSBB. Sebanyak 10 ruas di Sulawesi Selatan masuk dalam wilayah PSBB yakni ruas Cambaya dengan penurunan sebesar 66%, Kaluku Bodoa sebesar 67%, Ramp Tallo Barat sebesar 53%, Ramp Tallo Timur sebesar 39%, Tamalanrea sebesar 76%, Parangloe sebesar 75%, Ramp Parangloe sebesar 67%, Ramp Bira Timur sebesar 77%, Ramp Bira Barat sebesar 69%, dan Biringkanaya sebesar 77%.

Terakhir, di Provinsi Riau tercatat lima ruas jalan nasional masuk dalam wilayah PSBB yakni Bts. Kab. Kampar-Bts. Kota Bangkinang dengan penurunan rata-rata lalu lintas sebesar 37%, Simpang Palas-Bts. Kamb/Bts. Kota Pekanbaru sebesar 55%, Simpang Kayu Ara-Bts. (*)