KPK Petakan Pidana Korupsi Saat Wabah Virus Corona

Mus • Wednesday, 29 Apr 2020 - 15:48 WIB

Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, telah memetakan titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi saat wabah virus corona. Salah satunya bisa terjadi dalam bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan pemerintah.

"Pertama rawan korupsi adalah di barang dan jasa, kedua sumbangan pihak ketiga dan pengalokasian anggaran APBN dan APBD baik alokasi sumber daya ataupun belanja," ujar Firli dalam rapat kerja dengan komisi 3 DPR melalui video konferensi di jakarta, Rabu (29/04).

Firli mengatakan, dari analisis kajian 4 titik rawan korupsi, KPK akan fokus terhadap program bansos. "Karena ini menjadi hak rakyat dia harus sampai, tepat guna, tepat jumlah dan juga tepat sasaran," ucapnya.

Selain itu KPK juga sudah menganalisis tentang penyimpangan bansos. Menurutnya, ada 3 bentuk penyimpangan yang bisa terjadi dalam wabah virus corona. "Pertama bansos atau sumbangannya bergiat fiktif. Kedua ekslusen error, kesalahannya. Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas serta kuantitas yang berubah," katanya. (Akm)