Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan

FAZ • Monday, 27 Apr 2020 - 11:13 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan dilakukan selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini berlaku mulai 3 April sampai 29 Mei 2020," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Minggu (26/4/2020).

Pihaknya juga menerapkan sistem online pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat online sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu mendatangi kantor Samsat dan bisa tetap mengikuti kebijakan physical distancing selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami mengimbau warga menggunakan kesempatan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB sebaik-baiknya. Pajak yang dibayarkan WP nantinya sangat berguna untuk optimalisasi penanganan Covid-19 di Ibu Kota," kata Edi.

Mengacu Pergub Nomor 36 Tahun 2020 sebanyak 12 jenis pajak lainnya yang menjadi penerimaan daerah dilakukan penghapusan sanksi denda.

"Dengan adanya stimulus ini bisa membuat WP tetap taat pajak di tengah pandemi Covid-19," katanya. (inews.id)

(FAZ)