Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

FAZ • Monday, 27 Apr 2020 - 10:54 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken keputusan presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat tersebut diteken per tanggal 24 April 2020.

Kepres nomer 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Pelindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 tertulis memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST. M.Pd sebagai anggota komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," tulis dalam Kepres tersebut.

Selanjutnya keputusan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Sitti Hikmawatty dipecat sebagai komisioner KPAI setelah dinilai melanggar kode etik.

Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya sempat memberikan opsi agar Sitti mengundurkan diri secara sukarela. Susanto dan komisioner lainnya memberikan waktu hingga 23 Maret 2020. Namun, sampai batas yang ditentukan Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri.

“KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak hormat komisioner terduga, SH, dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujar Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Dalam sidang etik terungkap bahwa Sitti dianggap lemah dalam kompetensi teknis, etika, dan leadership. Padahal itu merupakan itu kemampuan dasar yang harus dimiliki pejabat publik.

Dalam risalah itu, Sitti disebutkan tidak mau mengakui kesalahannya. Segala upaya yang dilakukan secara persuasif oleh KPAI menemui jalan buntu, maka surat permohonan pemberhentian diajukan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Telah disampaikan kepada presiden,” pungkas Susanto.

(FAZ)