Angkot di Kota Bekasi Masih Bandel, Langgar Aturan PSBB

Mus • Thursday, 23 Apr 2020 - 07:46 WIB

Bekasi -  Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah diterapkan di Bekasi sejak 15 April 2020 lalu. Peraturan mengenai physical distancing sebagai bagian dari PSBB pun berlaku bagi angkutan umum? termasuk angkot. 

Namun demikian masih banyak angkot yang "bandel" dan melanggar aturan mengenai jaga jarak fisik. Seperti yang dilakukan angkot K25, jurusan Pulo Gebang - Rawa Panjang, Bekasi. Dari pantauan mnctrijaya.com, jumlah penumpang yang diangkut, sama seperti ketika kondisi normal. Di bagian depan diisi dua penumpang dan satu supir. Sedangkan di belakang tetap berlaku "6-4". Artinya di sayap kanan (deretan belakang supir) diisii 6 orang, dan di sayap kiri 4 orang, plus dua orang di bangku tambahan di dekat pintu. 

Physical distancing seolah tidak berlaku di angkot ini. Pun protokol kesehatan lainnya, yakni pemakaian masker. Seluruh penumpang memakai masker, tetapi supirnya tidak. 

Angkot yang penuh itu melintas tanpa hambatan apapun dari Kranji menuju Rawa Panjang. Artinya tak ada satupun petugas pengawas yang memperingatkan angkot yang tidak patuh pada peraturan soal PSBB. (Ret)