Jakarta - pemprov DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai dua pekan. Karena itu, PSBB diperpanjang menjadi 28 hari
"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Artinya, PSBB periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020.
Menurutnya, pemberlakuan PSBB di Jakarta selama 14 hari merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah virus corona dan lebih baik beraktivitas di rumah.