Terobosan Kementerian Perdagangan untuk Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

• Tuesday, 21 Apr 2020 - 21:10 WIB

Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan terobosan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dalam menyambut datangnya Ramadan, serta Lebaran 2020.

Kemendag menandatangani nota kesepahaman dengan GO-JEK, untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat, antara lain untuk komoditas daging sapi.

Penandatanganan dilaksanakan di kantor Kementerian Perdagangan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GO-JEK Shinto Nugroho, yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Senin (20/4/2020).

“Penandatanganan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara GO-JEK dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan kita bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini nantinya menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. GO-JEK sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Shinto Nugroho menjelaskan, GO-JEK berkomitmen untuk berada di garda depan memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman.

“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Menteri Perdagangan atas kepercayaan yang diberikan kepada GOJEK. Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui surat edaran agar jalur distribusi kebutuhan bahan pokok dan barang penting termasuk obat, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan, tidak terhambat aksesnya.

"Dalam skema kerja sama GO-JEK dan ASPIDI, harga penjualan daging sapi oleh anggota ASPIDI akan tetap mengedepankan keterjangkauan, serta mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag No. 7 tahun 2020,” terang Mendag.

Sebagai sumber protein yang tinggi, daging sapi merupakan barang kebutuhan pokok masyarakat sesuai ketetapan Perpres 71 Tahun 2015. Akibat pandemi COVID-19 ini, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan (RPH) mengalami penurunan berkisar 20—30 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional sebesar 717.150 ton/tahun atau setara konsumsi 2,5 kg/kapita/tahun. (Survey VKBP 2017-BPS)

Saat ini, stok daging sapi masih cukup dengan jumlah sekitar 36.000 ton, termasuk stok di anggota ASPIDI sebesar 3.800 ton. Perum Bulog sendiri masih memiliki stok daging sapi beku sebesar 110 ton. Guna menjaga ketercukupan stok daging sapi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, Ramadan, dan Lebaran tahun ini, pemerintah juga telah menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.

Sedangkan, untuk meningkatkan penjualan komoditas pangan di pasar rakyat dan ritel modern, GO-JEK juga akan melakukan kerja sama dengan APPSI dan APRINDO. Sekitar 20 persen pasar rakyat dan anggota APRINDO sudah melayani penjualan secara daring. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan angka tersebut akan meningkat sehingga memudahkan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Mendag menambahkan, pandemi COVID-19 di Indonesia ini menyebabkan permintaan pasar terhadap komoditas pangan berkurang. Hal ini dipicu banyaknya hotel, restoran, katering, kantin sekolah dan perkantoran, serta warteg yang membatasi aktivitasnya, bahkan memilih tidak beroperasi. Konsumsi yang menurun tersebut juga menjadi salah satu pengaruh terhadap perlambatan ekonomi nasional.

“Sebagai pemerintah, Kementerian Perdagangan akan terus memfasilitasi permintaan dan menjaga ketersediaan pangan nasional. Termasuk pada Hari Konsumen Nasional, 20 April 2020 ini. Konsumen Indonesia harus terus bisa berdaya, paham akan hak-haknya, serta kritis dan teliti pada setiap barang yang dibeli dan dikonsumsinya,” pungkas Mendag Agus.

(*)