Larangan Mudik Mulai Jumat 24 April

• Tuesday, 21 Apr 2020 - 19:44 WIB
Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4). (Foto: Humas/Ibrahim). Sumber: https://setkab.go.id/larangan-mudik-mulai-berlaku-24-april-dan-penerapan-sanksi-efektif-7-mei-2020/

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan, larangan mudik mulai berlaku sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020, dan untuk sanksi akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4).

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Menko Marves menyampaikan, pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24% yang ingin mudik,” terang Luhut.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik, pada Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan juga wilayah zona merah virus Korona. ”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana,” tambah Luhut.

Nantinya, orang tidak boleh keluar masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, kecuali angkutan logistik. ”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL, juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.

KRL juga tidak akan ditutup bagi petugas cleaning service, rumah sakit dan sebagainya, karena banyak dari hasil temuan Kemenhub, penumpang KRL Bogor-Jakarta bekerja dalam bidang-bidang tadi.

(*)