9 Hari PSBB DKI Jakarta, Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Masih Melanggar

ANP • Monday, 20 Apr 2020 - 06:07 WIB

Jakarta - Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020), Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Data tersebut merupakan data dari tiga _checkpoint_ yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar.  

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan _rest area_ dan gerbang tol pada jalan tol-jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip _physical distancing. (ANP)