Perhimpunan Perunggasan Datangi DPR Adukan Jatuhnya Harga Ayam Di Pasaran

ANP • Sunday, 19 Apr 2020 - 09:20 WIB

JAKARTA - Dua bulan terakhir ini harga ayam hidup di tingkat peternak sudah terjun bebas jauh di bawah harga produksi peternak (HPP) sebesar Rp 18.000 per kilogram. Harga ayam hidup bahkan pernah mencapai Rp 7.000 per kilogram. Merasa suara mereka tidak didengar oleh Kementerian Pertanian, kelompok peternak rakyat di bawah Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) mendatangi Komisi IV DPR untuk mengadukan nasibnya.
 
“Jatuhnya harga ayam hidup ini karena Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan gagal mengatur supply dan demand. Dia tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa masalah harga bukan tupoksinya. Menurut hukum ekonomi harga kan sangat tergantung pada supply. Nah, Dirjen PKH ini tidak bisa mengatur supply,” kata Parjuni, peternak rakyat yang juga adalah Ketua Pinsar Pedaging Jawa Tengah.
 
Untuk mengontrol supply ayam, Ditjen PKH sudah mengeluarkan instruksi pemotongan telur tetas (cutting hatching egg). Tetapi tampaknya pengawasan di lapangan lemah sehingga tidak ada yang bisa memastikan bahwa perusahaan dan peternak benar-benar melakukan cutting. Berdasarkan perhitungan Pinsar setiap minggu paling tidak harus ada cutting sebesar 20-25 juta. Selama ini Dirjen PKH hanya mengandalkan laporan dari perusahaan dan peternak secara online, sementara pengawasan langsung di lapangan sangat lemah.
 
BPS menetapkan kebutuhan ayam per orang per tahun adalah 13 kilogram yang menjadi dasar perhitungan produksi ayam yang harus dihasilkan peternak setiap bulan, yaitu sekitar 245-250 juta ton.
 
Yang terjadi selama ini adalah pasokan yang berlebih, lebih dari 260 juta ton, karena kesalahan perhitungan. Perhitungan mengenai pasokan ini sudah harus dilakukan 2 tahun sebelumnya ketika memutuskan quota impor GPS (buyut bibit ayam). Dan ini sebetulnya mudah diatur karena hanya ada kurang dari 10 perusahaan yang memiliki ijin impor GPS.
 
Parjuni meminta Menteri Pertanian untuk segera mengevaluasi kinerja Ketut Diarmita sebagai Dirjen PKH.

“Saya tidak mengerti mengapa Menteri Pertanian masih mempertahankan Dirjen PKH yang sudah terbukti gagal menjaga supply ayam yang mengakibatkan jatuhnya harga ayam di tingkat peternak. Menteri harus mengultimatum Dirjen PKH. Kalau dalam waktu 35 hari, yaitu sesuai dengan usia ayam, dia masih tidak bisa mengatur supply maka harus ditunjuk Dirjen yang baru," tegasnya. (ANP)