Kemenhub: KRL Commuterline Tetap Beroperasi Selama PSBB

Mus • Friday, 17 Apr 2020 - 21:08 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan menghentikan operasional kereta api listrik (KRL) commuterline selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.

Usulan ini datang dari 5 kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi.

"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ucap Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri seperti dikutip Okezone, Jumat (17/4/2020).

Zulfikri menuturkan, pengendalian yang dilakukan pada moda kereta api yakni membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (lhysical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

Selain itu juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

"Pencegahan penularan Covid-19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," terangnya.

"Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," tutur Zulfikri.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut, secara umum mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik. Untuk penerapannya telah dibuat SOP yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang.

Sejalan dengan hal tersebut, Zulfikri menyatakan telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.

"Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan," tutup Zulfikri.