Seluruh RS Diimbau Tutup Praktik Rutin Kecuali Emergensi 

Mus • Thursday, 16 Apr 2020 - 14:29 WIB

Jakarta – Kementerian Kesehatan mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan, imbauan tersebut bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Imbauan ini disampaikan melalui surat yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan ini terbit seiring dengan penetapan penyakit Covid-19 sebagai pandemik global, dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

- Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

- Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

- Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

- Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

- Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing. (Mus)