PKS DPR RI: Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Ditunda

Mus • Wednesday, 15 Apr 2020 - 17:19 WIB

Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif, karena situasi dan kondisi saat ini yang sedang menghadapi persoalan amat serius, yaitu pandemi Covid-19.

“Dari hari ke hari keadaan ini semakin memburuk, jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat bahkan sampai dengan sore kemarin hampir mencapai angka 5.000 kasus dengan jumlah kematian yang lebih tinggi dari yang sembuh,” kata Ketua Poksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, Jakarta, Rabu ( 15/04/2020).

Ketua DPP PKS ini menjelaskan bahwa wabah Covid-19 telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Covid 19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah. “Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian,” kata Al Muzammil.

Penolakan FPKS dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, menurut Almuzzammil  karena adanya keppres yang menetapkan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan wabah covid 19 sebagai bencana nasional, serta RUU omnibus law masih menimbulkan kontroversi.

“Idealnya produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas  melibatkan seluas-luasnya masukan  publik maupun pakar, dalam situasi yang nyaman tidak dalam situasi kekhawatiran wabah,” jelas Al Muzammil Yusuf.

Al Muzamil menambahkan, Perppu UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam penanggulangan wabah COVID-19, menunjukkan bahwa bahwa bagi Presiden kegentingan bangsa ini adalah masalah covid. “Maka   RUU Omnibus Law Cipta Kerja harusnya tidak menjadi prioritas oleh Pemerintah  untuk dibahas, kecuali jika keadaan telah membaik," ujarnya. (Akm)