Satgas COVID-19 Tidak Boleh Mengatasnamakan DPR RI!

Mus • Wednesday, 15 Apr 2020 - 12:02 WIB

Jakarta - Satgas COVID 19 DPR RI yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR adalah satuan tugas pribadi, bukan bentukan resmi DPR. 

Sebab pembentukannya dilakukan sepihak, tanpa mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR untuk bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi. 

"Pembentukan satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak," kata anggota DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Rabu (15/4).

Dengan demikian jika Satgas ini diteruskan, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR.   "Sepenuhnya menjadi tanggung jawab  pribadi-prubadi yag ada di dalamnya," tegas Didi.

Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha. Jika tetap diteruskan melakukan kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan “atas nama DPR RI” maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," ujar politikus Demokrat ini.

Ia mengingatkan Kesetjenan DPR agar  tidak memberikan fasilitas untuk kegiatan satgas, karena bisa dikategorikan pelanggaran administrasi dan hukum. 

"Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada, maka itu bukan organ resmi DPR," tegas Didi. (Jak)