Fasilitas Gaji Bebas PPh 21 Diperluas ke 11 Sektor

mus/inews • Tuesday, 14 Apr 2020 - 14:57 WIB

Jakarta - Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak hingga 11 sektor yang terdampak Covid-19. Sebelumnya, hanya sektor manufaktur yang memperoleh insentif pajak, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati belum menyebutkan secara rinci ke-11 sektor itu. Namun, dia menyebut di antaranya sektor transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

“Kemarin Menko Perekonomian bersama kami memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke-11 sektor di luar sektor manufaktur,” ucap Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).

Yang jelas, kata dia, sektor yang mendapatkan insentif fiskal tersebut sedang tertekan cukup serius akibat wabah Covid-19. Sri berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban perusahaan.

“Dengan insentif pajak ini, diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor yang kita anggap mendapatkan dampak negatif dari adanya Covid-19 ini,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, perluasan insentif pajak itu diberikan karena bukan hanya sektor manufaktur yang tertekan. Kebijakan work from home (WFH) akibat wabah Covid-19 juga membuat sektor-sektor lain ikut tertekan.