JAKARTA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN, TNI dan Polri untuk tahun ini akhirnya terjawab sudah. Presiden Joko Widodo memutuskan hanya akan membayar THR untuk seluruh PNS, TNI, dan Polri dari posisi terbawah hingga eselon 3.
Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengumumkan bahwa THR ini berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," ungkapnya pada konferensi pers yang berlangsung hari ini, Selasa (14/4).
Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. "Saat ini, sedang proses revisi Peraturan Presiden sesuai dengan Instruksi Presiden, eselon 1-2 tidak dibayarkan THR-nya" tegas Sri Mulyani.
Selain itu, ASN yang setara dengan eselon 3 ke bawah juga akan mendapatkan THR. Namun, jajaran presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sempat menyatakan kepada publik bahwa Jokowi meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dikaji. Sebab, penanganan wabah virus corona telah membuat pemerintah saat ini terpaksan menyesuaikan penerimaan dan belanja negara. (*ITK)