
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) melarang ojek online mengangkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mengikuti Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Polisi dan TNI akan melakukan razia.
"Kemudian aturan mengenai ojek bermotor roda dua. Kita merujuk Peraturan Menteri Kesehatan, rujukan PSBB dari Kemenkes, kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang, aplikasi, tapi tidak mengangkut penumpang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/3/2020).
Anies mengatakan, aturan itu tidak berlaku bagi anggota keluarga yang satu alamat. Jika tetap nekat, pengguna kendaraan motor akan disanksi.
"Ini berlaku juga kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua
anggota keluarga, kalau berasal dari rumah sama, tidak masalah. Tapi motor digunakan angkut penumpang sebagai usaha, tidak diizinkan karena potensi penularan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, banyak kalangan mengkritik lantaran adanya perbedaan peraturan di tingkat menteri terkait aturan ojek online (ojol) saat PSBB. Kritik muncul menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Permenhub ini dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, terutama soal aturan boleh tidaknya ojol mengambil penumpang.
Kemenhub menyatakan, Permenhub 18/2020 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangkan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang. (*ITK)
(Sumber iNews.id)