
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah Jabar mulai Rabu (15/4), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kelima wilayah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek).
"Kami menetapkan bahwa PSBB di 5 wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari, tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4).
"Setelah 14 hari, kita evaluasi akankah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," lanjut pria yang biasa disapa Emil ini.
Ia menegaskan, selama PSBB berlaku, tes massif sebagai metode pelacakan virus akan terus dimaksimalkan.
Menurut Emil, pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran covid-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Emil.
“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.
Sedangkan untuk sanksi pelanggaran PSBB diserahkan kepada walikota/ bupati di masing-masing wilayah. Termasuk untuk ojek apakah boleh mengangkut penumpang atau tidak.
Pemprov Jabar juga menjamin distribusi bantuan sosial bagi warga miskin yang terdampak PSBB. Emil menjamin perlakuan setara bagi mereka yang tinggal di Jabar, baik yang memiliki KTP Jabar maupun tidak.
"RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang mensurvei ulang, jangan sampai ada perantau karena alasan tidak berKTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu insya Allah kami bantu," tegas Emil.
Bantuan diberikan dengan beragam cara. Seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, atau Kartu Pra Kerja. (Mus)