
Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19). Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” ujar juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Aturan ini berbeda dengan Permenkes yang melarang ojek online mengangkut penumpang selama penerapan PSBB, seperti yang berlaku di DKI Jakarta sejak 10 April lalu.
Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio menyesalkan adanya ambiguitas kebijakan di tingkat pusat.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," kata Agus.
Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," pungkas Agus.