DKI Jakarta PSBB, Semua Tempat Ibadah Ditutup untuk Umum

• Tuesday, 7 Apr 2020 - 11:11 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meneken penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Keputusan itu diteken pada Senin (6/4/2020).

Berdasarkan pedoman penerapan PSBB yang diterbitkan Menkes, salah satu sektor yang dibatasi yaitu kegiatan keagamaan. Dalam Pasal 13 pedoman PSBB itu disebut pembatasan kegiatan keagamaan agar dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

"Dan dengan menjaga jarak setiap orang," bunyi Pasal 13 pedoman PSBB itu.

Konsekuensinya kegiatan keagamaan di fasilitas umum seperti masjid, gereja, dan lain-lain akan ditutup untuk umum untuk mencegah penyebaran corona. Selain itu pembatasan kegiatan keagamaan berdasarkan PSBB memperhatikan peraturan perundang-undangan.

"Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi penjelasan  Pasal 13 pedoman PSBB.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa tentang salat berjamaah di masjid di tengah kondisi wabah corona. Fatwa itu menyebut jika di suatu kawasan dengan potensi penyebaran tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Sumber: Inews