Izin Diteken Menkes, DKI Siap Berlakukan PSBB

• Tuesday, 7 Apr 2020 - 10:47 WIB

Jakarta - Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta yang diajukan Gubernur Anies Baswedan akhirnya disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agua Putranto. Keputusan tersebut diteken pada Senin 6 April 2020 malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, persetujuan itu didapat setelah sebelumnya Menkes Terawan sempat meminta Anies untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

"Benar. PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam, pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," katanya ketika dihubungi oleh iNews.id, Selasa (08/4/2020).

Sebelumnya, dokumen dan data yang harus dilengkapi yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Sebelumnya juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengtakan, kejelasan status tersebut dinilai penting agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera menerbitkan Peraruan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial. Perda, kata dia akan menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).

Dia menuturkan, permintaan kejelasan status sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Terawan.

"Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucapnya.