Bank BTN Kendari Klarifikasi Keringanan Penundaan Kredit 1 Tahun dan Penambahan Jangka Waktu 2 Tahun

Mus • Monday, 6 Apr 2020 - 12:08 WIB

Kendari - Pemerintah menginginkan keringanan bagi debitur yang sulit membayar cicilan kredit karena terdampak pandemik virus corona (Covid 19). Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit UMKM. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.

Sejauh ini regulator industri jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang memerintahkan bank untuk menerapkan kebijakan seperti disebut Jokowi. Yakni peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi panduan bagi bank yang mau mendukung kebijakan stimulus perekonomian lewat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak covid 19.

Namun keringanan dan penundaan pembayaran kredit selama satu tahun ke pihak perbankan dalam masa pandemik Covid-19, ditafsirkan lain oleh sejumlah debitur.

Salah seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Kendari merasa dirugikan, karena dari penundaan satu tahun itu, pihak BTN memberikan penambahan jangka waktu kredit menjadi 24 bulan. Misalnya dari jangka waktu angsuran 15 tahun menjadi 17 tahun. Kebijakan ini dirasa sangat menguntungkan pihak bank, tapi di sisi lain merugikan debitur.

Pihak BTN KC Kendari menepis anggapan tersebut. Kepala BTN KC Kendari, Erik Budi Setiawan, saat ditemui Senin (6/4/2020) memberi tanggapannya.

"Justru dengan kebijakan relaksasi penundaan bayar selama setahun, pihak perbankan yang mengalami kerugian, karena pendapatan bunga yang seharusnya didapatkan pihak bank mengalami penundaan," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya restrukturisasi kredit, pihak perbankan harus mencadangkan nilai kerugian pada akun neraca pembukuan bank.

Selama masa penundaan satu tahun,  tunggakan yang dimiliki debitur bisa dikesampingkan. Setelah masa penundaan selesai, otomatis angsuran dan tunggakannya akan kembali ditagihkan pihak bank.

"Tetapi melihat kondisi saat ini, tidak ada yang menjamin kondisi pulih setelah satu tahun. Tambahan jangka waktu kredit tersebut, bertujuan untuk meringankan debitur agar angsuran debitur tidak mengalami kenaikan," tambahnya.

Namun Erik menekankan, penundaan pembayaran kredit hanya diperuntukan bagi debitur yang terkena dampak covid 19, dan ingin mendapatkan keringanan. Hal tersebut pun sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagaiKebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun jika debitur tidak menginginkan, maka bank tidak akan memaksakan restrukturisasi tersebut kepada debitur.

"Kami pihak BTN sudah mengikuti intruksi pemerintah untuk memberikan relaksasi bagi masyarakat atau debitur yang terkena dampak Covid-19," pungkasnya.

Erik menambahkan tidak semua debitur yang mengajukan keringanan penundaan kredit selama 1 tahun kepada pihak bank lansung disepakati begitu saja. Tetapi ada proses survei lokasi dan pertimbangan mata pencaharian debitur di tengah wabah covid 19 khususnya bagi yang terdampak. (La Ismeid)