Ini Sektor yang Dikecualikan Dalam Pedoman PSBB Covid-19

• Saturday, 4 Apr 2020 - 22:06 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 telah diterbitkan. Dalam beleid tersebut, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari pemberlakuan PSBB.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru, maka dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus baru.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan dengan adanya peliburan sekolah atau pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenis dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif.

"Pengecualian peliburan sekolah bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," tulisnya dalam Permenkes tersebut dikutip Sabtu (4/4/2020).

PSBB juga dilakukan di beberapa tempat kerja atau peliburan tempat kerja. Adapun, yang dimaksud dari klausul tersebut yaitu pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantikannya dengan bekerja di rumah.

Pengecualian peliburan tempat kerja yakni bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor, impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Misalnya, kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN/BUMD seperti kantor pemerintah yang terkait dengan aspek keamanan, Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

Untuk sektor keuangan seperti Bank Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Sektor utilitas publik, termasuk bandar udara, pelabuhan, pusat distribusi dan logistik.

Selain itu, sektor pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat.

Selain itu, seperti karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk pengelolaan manajemen bencana, unit pengoperasian dan pemeliharaan kebun binatang, dan unit pengelolaan panti asuhan.

"Kecuali TNI/Polri kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol tempat kerja," tulisnya.

Begitu juga di perusahaan industri dan kegiatan industri, contohnya unit produksi obat, farmasi, perangkat media dan alat kesehatan. Selain itu unit manufaktur bahan makanan kemasan, hingga kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultira.

Lebih lanjut, perusahan komersial atau swasta seperti toko yang berhubungan dengan bahan pangan, perbankan, media cetak dan elektronik tetap bekerja dengan jumlah minimal karyawan atau tetap mengutamakan upaya pencegahan.

Sektor keagamaan, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah harus ditutup. 

Pengecualian kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa. Pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 20 orang.