PSBB Akan Segera Diterapkan di Jakarta? Ini Kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo

• Saturday, 4 Apr 2020 - 21:58 WIB

Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 kemungkinan bakal segera diterapkan di DKI Jakarta. Sinyal itu muncul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo memperkuat sinyal bakal diterapkannya PSBB di Ibu Kota tersebut. Kendati demikian, dia memastikan bahwa operasional kendaraan dari dan keluar Jabodetabek tidak dilarang ketika PSBB benar-benar diterapkan.

“Pembatasan saja. Bukan pelarangan,” kata Doni pada hari Sabtu (4/4/2020).

PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, menyusul penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menindaklanjuti PP tersebut, Terawan akhirnya menerbitkan Permenkes yang mengatur teknis PSBB. Permenkes 9/2020 ditandatangani pada Jumat (3/4/2020).

“Bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB,” bunyi konsideran menimbang dalam Permenkes tersebut.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Adapun Pasal 3 ayat (2) menyatakan, permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar PSBB dapat diterapkan di DKI Jakarta. Langkah Anies mengingat Jakarta saat ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucap Anies saat berdiskusi melalui teleconference dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Untuk diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Implementasi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan moda transportasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 kemungkinan bakal segera diterapkan di DKI Jakarta. Sinyal itu muncul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo memperkuat sinyal bakal diterapkannya PSBB di Ibu Kota tersebut. Kendati demikian, dia memastikan bahwa operasional kendaraan dari dan keluar Jabodetabek tidak dilarang ketika PSBB benar-benar diterapkan.

“Pembatasan saja. Bukan pelarangan,” kata Doni kepada iNews.id, Sabtu (4/4/2020).

PSBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Presiden Joko Widodo selanjutnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, menyusul penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menindaklanjuti PP tersebut, Terawan akhirnya menerbitkan Permenkes yang mengatur teknis PSBB. Permenkes 9/2020 ditandatangani pada Jumat (3/4/2020).

“Bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan PSBB,” bunyi konsideran menimbang dalam Permenkes tersebut.

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Adapun Pasal 3 ayat (2) menyatakan, permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar PSBB dapat diterapkan di DKI Jakarta. Langkah Anies mengingat Jakarta saat ini menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Awal pekan kemarin, saya mengirimkan surat kepada Bapak Presiden, mengusulkan agar dilakukan karantina wilayah. Kemudian kami mendengar ada keputusan PSBB, jadi sekarang langkah kami ke depan adalah melaksanakan sesuai PP 21," ucap Anies saat berdiskusi melalui teleconference dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Untuk diketahui, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Implementasi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan moda transportasi.

 

(Sumber: iNews.id)