Pedoman UNICEF-ILO Bagi Pengusaha Untuk Pekerjanya

ITK • Friday, 3 Apr 2020 - 17:25 WIB

JAKARTA -  Di tengah penyebaran pandemic COVID-19, pengusaha dapat memainkan peran penting dalam meminimalkan konsekuensi negatif pada keluarga yang bekerja, seperti disampaikan oleh UNICEF dan ILO hari ini.

Dalam pedoman yang baru dirilis, UNICEF dan ILO mendesak pengusaha untuk mempertimbangkan dampak keputusan bisnis mereka terhadap keluarga pekerja - dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial sedapat mungkin. Hal ini sangat relevan di Indonesia, mengingat tidak adanya tunjangan untuk pengangguran dan untuk sebagian besar orang yang bekerja di sektor informal.

“Kehilangan pekerjaan, penutupan sekolah, dan tidak tersedianya layanan pengasuhan anak berarti bahwa keluarga - terutama mereka di rumah tangga berpenghasilan rendah - membutuhkan dukungan ekstra," kata Perwakilan UNICEF Indonesia Debora Comini. “Kebijakan ramah keluarga yang diberlakukan oleh pengusaha di masa-masa sulit ini dapat membantu pekerja untuk merawat keluarga mereka dan mempertahankan mata pencaharian mereka.”

Pedoman tersebut juga menyerukan kepada pemerintah untuk memperkuat langkah-langkah perlindungan sosial, terutama bagi keluarga yang rentan, dengan mendukung pengusaha untuk terus menyediakan pekerjaan dan penghasilan, dan untuk menjamin dukungan keuangan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Pemerintah Indonesia telah meminta para gubernur untuk memastikan pembayaran penuh gaji kepada pegawai sektor publik dan swasta, dan juga memastikan distribusi Kartu Prakerja untuk pekerja informal serta pemilik usaha kecil yang bertujuan mengurangi dampak negatif terhadap mata pencaharian keluarga yang paling rentan.

“Kebijakan ramah keluarga di tempat kerja dapat mendukung upaya pemerintah melalui penyediaan tempat kerja yang aman dan subsidi bagi pekerja untuk mengakses kesehatan, tunjangan pengangguran – semua itu harus diperluas kepada pekerja di sektor informal untuk mencegah mereka jatuh ke dalam kemiskinan,” kata Direktur ILO untuk Indonesia Michiko Miyamoto.

Pedoman UNICEF-ILO ini merekomendasikan langkah-langkah konkrit yang dapat diambil pengusaha untuk menerapkan kebijakan ramah keluarga agar mengurangi konsekuensi negatif dari COVID-19, termasuk:

  1. Melaksanakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan pekerja kebebasan lebih besar mengenai kapan dan di mana mereka bisa memenuhi tanggung jawab pekerjaan mereka dan dapat mendukung pekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau keluarga dan mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan yang lebih baik.
  2. Mendukung orang tua yang bekerja dengan opsi pengasuhan anak yang aman dan sesuai dalam konteks COVID-19. Dalam konteks semakin luasnya penutupan sekolah dan layanan-layanan pengasuhan anak, pengusaha dapat memberikan dukungan besar untuk orang tua yang dihadapkan dengan pilihan pengasuhan anak yang terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali.
  3. Mencegah dan mengatasi risiko di tempat kerja dengan memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja. Melindungi kesehatan pekerja, pelanggan, pengguna, dan pihak ketiga lain yang terkena dampak harus menjadi prioritas utama pengusaha.
  4. Berikan panduan dan pelatihan tentang langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja serta praktik kebersihan. Menjaga jarak aman, mencuci tangan, dan pendidikan tentang kebersihan adalah cara penting untuk menghindari penyebaran infeksi COVID-19.
  5. Dorong pekerja untuk mencari perawatan medis yang tepat dalam kasus demam, batuk dan kesulitan bernapas. Dengan ketiadaan vaksin, mengurangi risiko terpajan virus COVID-19 adalah cara teraman untuk mencegah penularan. Saat pekerja mengalami gejala, dorong mereka untuk mencari perawatan medis yang sesuai.
  6. Dukung pekerja yang menghadapi stres dan keselamatan pribadi selama wabah COVID-19. Potensi risiko pengangguran dan tidak fleksibelnya tempat kerja dapat meningkatkan tekanan pengasuhan anak, yang berdampak pada praktik pengasuhan dan hubungan orangtua-anak.