.jpg)
Jakarta - Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak orang, seperti shalat Jumat, ditiadakan untuk mencegah virus Corona. Khusus shalat Jumat, umat muslim dihimbau menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Tapi tetap banyak yang khawatir menjadi kafir karena tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pria muslim yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat tiga kali berturut-turut di tengah wabah Covid-19 tidak digolongkan kafir, sepanjang smenggantinya dengan sholat dzuhur.
Menurut Asrorun, mengacu pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain karena ada kekhawatiran terjadinya sakit. Ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak sholat Jumat
"Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzdur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada " pungkas Asrorun. (Jak)