Status darurat diumumkan oleh BNPB. Pengamat Hukum: Harusnya oleh Presiden

• Sunday, 22 Mar 2020 - 11:21 WIB

Jakarta - Kepala BNPB telah mengeluarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona itu dianggap mewakili kondisi darurat di Indonesia.

Dosen Hukum Tata Negara, Qurrata Ayuni,  berpendapat bahwa keputusan Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana Wabah Corona bukan merupakan deklarasi Darurat Nasional sebagaimana dicakup dalam konstitusi. Qurrata juga  mendesak  Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan Status Darurat Nasional.  “Iya deklarasi Darurat Nasional itu penting, agar tidak ada kerancuan tentang siapa yang bertanggungjawab dan mengendalikan komando. Apakah Pemerintah Daerah? Pemerintah Pusat? Atau Kepala BNPB?” ujar Qurrata saat dihubungi pada 22 Maret 2020.

Menurut Qurrata, merujuk pada Pasal 12 UUD 1945, hanya Presiden yang dapat menyatakaan Keadaan bahaya. “Saat ini kondisi Indonesia sudah memasuki keadaan bahaya atau darurat. Sudah banyak pemerintah daerah yang menyatakan darurat baik berupa status KLB (Kondisi Luar Biasa), tanggap darurat, siaga, waspada, pembatasan ketat dan berbagai istilah lainnya.  Presiden tidak perlu menunggu semua wilayah menetapkan status darurat wabah Corona untuk menyatakan Darurat Nasional.  Presiden dapat menyatakan Darurat Nasional kapan saja Presiden mau sebagai hak Prerogatifnya.” 

Sebelumnya World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2O2O. Sebelumnya WHO juga telah secara khusus menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan mekanisme respon dalam menghadapi  virus Corona dengan mengumumkan darurat nasional pada 10 Maret 2020. Presiden kemudian membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona pada 13 Maret 2020.  Gugus Tugas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjadi penanggungjawab percepatan penanganan virus Corona di Indonesia.

Qurrata juga menjelaskan bahwa Presiden yang memiliki kewenangan untuk menyatakan darurat skala nasional , “Pasal 51 UU Penanggulangan Bencana juga memberikan amanat bahwa pernyataan darurat Bencana dalam skala nasional hanya dapat dilakukan oleh Presiden. Sayangnya , Keputusan Presiden 7 Tahun 2020  tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sama sekali tidak berbicara mengenai deklarasi Darurat Nasional. Keppres No.7 Tahun 2020 berbicara mengenai pembentukan  kepanitiaan dalam menangani pandemic Corona, bukan menyatakan Status Darurat Nasional”.

Menurut Qurrata, publik kini kebingungan karena ada banyaknya kebijakan yang bervariasi antara pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. “ Ini kalau pada bingung, Penanganan Covid 19 tidak akan optimal. Sehingga perlu adanya satu kepemimpinan dan komando dari Presiden dengan mengumumkan Status Darurat Nasional sebagaimana diminta oleh WHO”.

Qurrata mencontohkan praktik di Amerika Serikat, “Beberapa waktu lalu Presiden Amerika Serikat, Donald Trump juga mengumumkan “State of Emergency” pada 13 Maret 2020. Trump mengumumkan pencairan dana dari pemerintah pusat sebesar 50 Milyar USD untuk penanganan pandemi Covid-19. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan bagi pemerintah daerah bagian di Amerika.”

Qurrata menegaskan deklarasi darurat nasional dapat menjadi solusi permasalahan saat ini. “Melalui deklarasi keadaan darurat nasional, Presiden dapat menyimpangi regulasi norma yang ada. Presiden bisa memotong gaji para pejabat publik untuk mendanai perang melawan Corona, membatasi pergerakan manusia, mengerahkan militer untuk membantu distribusi supply logistic medis dan pangan dan masih banyak lagi.”